Semua soal BPJS, dijawab dengan aturannya.
Iuran, potongan gaji, JHT, antrean, status kepesertaan. Ditulis untuk karyawan, tiap jawaban menyebut peraturan dan tautan resminya.
Paling sering ditanya
- Berapa persen gaji yang dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan?
- Berapa iuran BPJS Kesehatan yang dipotong dari gaji karyawan?
- Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan buat karyawan? JHT, JP, JKK, dan JKM dijelaskan
- BPJS Kesehatan nonaktif setelah resign: kenapa, dan cara mengaktifkannya lagi
- Cara mencairkan JHT setelah resign atau PHK: syarat, dokumen, dan berapa lama cair
BPJS Kesehatan
Iuran, kelas rawat, cara pakai di faskes, rujukan, antrean, dan status kepesertaan.
BPJS Ketenagakerjaan
Potongan gaji, JHT, Jaminan Pensiun, JKK, JKM, cara klaim, dan cek saldo.
- Berapa persen gaji yang dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan?Yang dipotong dari kamu 3%: 2% untuk JHT dan 1% untuk Jaminan Pensiun. Perusahaan membayar lebih besar, sekitar 6,24% sampai 7,74%, untuk empat program sekaligus.
- Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan buat karyawan? JHT, JP, JKK, dan JKM dijelaskanTabungan hari tua yang bisa dicairkan, pensiun bulanan seumur hidup, pengobatan kecelakaan kerja tanpa batas, dan santunan Rp42 juta plus beasiswa untuk keluargamu.
- Cara mencairkan JHT setelah resign atau PHK: syarat, dokumen, dan berapa lama cairSetelah resign atau PHK, tunggu satu bulan, lalu klaim lewat JMO, Lapak Asik, atau kantor cabang. Uang masuk paling lama 5 hari kerja setelah berkas lengkap.
Kenapa jawabannya bisa dipercaya
Selalu ada peraturannya
Tiap artikel punya kotak Sumber: nomor peraturan, pasalnya, dan tautan ke laman resmi. Kalau tidak ada sumbernya, tidak kami tulis.
Ditulis dari sudut karyawan
Pertanyaannya pertanyaan orang kantor: berapa yang dipotong, apa yang didapat, harus ke mana. Bukan salinan manual.
Ditinjau saat aturan berubah
Tanggal periksa tercantum di tiap artikel. Begitu ada peraturan baru, artikel yang terdampak ditandai dan diperbarui.
Versi singkatnya ada di Instagram
Tiap artikel diringkas jadi carousel di @ngobrolinbpjs. Ikuti supaya tahu kalau ada aturan baru.