BPJS LangkahKerja

Berapa persen gaji yang dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan?

Dicocokkan dengan sumber 15 September 2026 · 5 menit baca

Jawaban singkat

Dari gajimu dipotong 3% per bulan untuk BPJS Ketenagakerjaan: 2% untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan 1% untuk Jaminan Pensiun (JP). Perusahaan membayar sisanya: 3,7% JHT, 2% JP, 0,24% sampai 1,74% Jaminan Kecelakaan Kerja, dan 0,3% Jaminan Kematian. Untuk gaji Rp5.000.000, potongan dari kamu Rp150.000 dan perusahaan menyetor sekitar Rp312.000 sampai Rp387.000.

Di slip gaji, BPJS Ketenagakerjaan biasanya muncul sebagai dua baris: JHT dan JP. Angkanya lebih besar dari potongan BPJS Kesehatan, jadi wajar kalau kamu ingin tahu persisnya berapa, dan apakah perusahaan ikut membayar.

Empat program, dua yang dipotong dari kamu

BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan terdiri dari empat program wajib. Dua di antaranya dibayar bersama, dua lagi sepenuhnya tanggungan perusahaan.

Program Dari gajimu Dari perusahaan Dasar
Jaminan Hari Tua (JHT) 2% 3,7% PP 46/2015 Pasal 16
Jaminan Pensiun (JP) 1% 2% PP 45/2015 Pasal 28
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0% 0,24% sampai 1,74% PP 44/2015 Pasal 16
Jaminan Kematian (JKM) 0% 0,30% PP 44/2015 Pasal 18
Total 3% 6,24% sampai 7,74%

Jadi yang berkurang dari gajimu adalah 3%. Perusahaan membayar dua kali lipat lebih untuk empat perlindungan sekaligus.

Besaran JKK bergantung pada tingkat risiko usaha perusahaan: 0,24% untuk risiko sangat rendah (misalnya kantor), 0,54% rendah, 0,89% sedang, 1,27% tinggi, dan 1,74% sangat tinggi (misalnya konstruksi atau tambang).

Contoh: gaji Rp5.000.000

Hitungan Rupiah
JHT dari kamu 2% × 5.000.000 Rp100.000
JP dari kamu 1% × 5.000.000 Rp50.000
Potongan di slip gaji Rp150.000
JHT dari perusahaan 3,7% × 5.000.000 Rp185.000
JP dari perusahaan 2% × 5.000.000 Rp100.000
JKK dari perusahaan 0,24% sampai 1,74% Rp12.000 sampai Rp87.000
JKM dari perusahaan 0,3% × 5.000.000 Rp15.000
Setoran perusahaan Rp312.000 sampai Rp387.000

Gaji bersihmu berkurang Rp150.000, tetapi yang masuk ke rekening JHT-mu setiap bulan adalah Rp285.000 (2% + 3,7%), dan yang masuk ke dana pensiunmu Rp150.000 (1% + 2%).

Dasar hitungannya

Iuran dihitung dari upah sebulan, yaitu upah pokok ditambah tunjangan tetap. Lembur dan bonus tidak termasuk.

Khusus JP ada batas upah tertinggi yang disesuaikan tiap tahun mengikuti inflasi dan pertumbuhan ekonomi (Pasal 29 PP 45/2015). Angka yang berlaku menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan saat artikel ini diperiksa adalah Rp10.547.400. Kalau gajimu Rp15 juta, iuran JP tetap dihitung dari Rp10.547.400, jadi potongan JP-mu maksimal Rp105.474. JHT tidak punya batas atas: 2% dihitung dari seluruh upah.

Uangnya ke mana

Potongan 3% itu bukan biaya, melainkan dua hal yang berbeda sifatnya:

  • JHT (2% + 3,7% dari perusahaan) adalah tabungan atas namamu. Saldonya bisa kamu lihat di aplikasi JMO, bertambah tiap bulan plus hasil pengembangan, dan bisa dicairkan setelah kamu berhenti bekerja, mencapai usia 56 tahun, atau untuk kebutuhan tertentu.
  • JP (1% + 2% dari perusahaan) adalah iuran pensiun. Kalau masa iurmu mencapai 15 tahun, kamu menerima uang pensiun bulanan seumur hidup mulai usia pensiun. Kalau kurang dari 15 tahun, seluruh iuran plus hasil pengembangannya dikembalikan sekaligus.

JKK dan JKM tidak dipotong dari gajimu sama sekali, tetapi manfaatnya untukmu: biaya pengobatan kecelakaan kerja tanpa batas, santunan saat tidak bisa bekerja, dan santunan Rp42 juta plus beasiswa anak kalau kamu meninggal. Rinciannya ada di artikel manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Yang perlu kamu cek

  1. Potongan di slip gaji harus 2% JHT + 1% JP dari upah pokok plus tunjangan tetap. Tidak boleh ada potongan JKK atau JKM.
  2. Cek saldo JHT di aplikasi JMO setiap beberapa bulan. Kalau potongan jalan tetapi saldo tidak bertambah, perusahaan menunggak setoran, dan itu bisa dilaporkan.
  3. Pastikan upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS sama dengan upah sebenarnya. Upah yang dilaporkan lebih kecil membuat saldo JHT, santunan JKK, dan pensiunmu ikut lebih kecil.

Pertanyaan lanjutan

Kenapa potongan di slip gaji saya bukan tepat 3%?

Cek dasar hitungannya. Iuran dihitung dari upah pokok plus tunjangan tetap, bukan gaji bersih. Untuk JP ada batas upah tertinggi Rp10.547.400, jadi kalau gajimu di atas itu bagian JP-nya tidak naik lagi. Kalau selisihnya besar, minta rincian ke HR.

Apakah uang potongan ini hangus kalau saya resign?

Tidak. JHT adalah tabungan atas namamu ditambah hasil pengembangannya, dan bisa dicairkan setelah berhenti kerja. JP dibayar sebagai pensiun bulanan kalau masa iurmu 15 tahun, atau dikembalikan sekaligus kalau kurang dari itu.

Perusahaan boleh membebankan bagian mereka ke gaji saya?

Tidak boleh. Pembagiannya ditetapkan PP: bagian pemberi kerja dibayar pemberi kerja. Kalau slip gajimu memotong 5,7% JHT atau memotong JKK dan JKM, itu menyalahi aturan dan bisa dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan.

Apakah ada potongan untuk JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)?

Tidak ada potongan dari gajimu untuk JKP. Iurannya berasal dari pemerintah dan rekomposisi sebagian iuran JKK dan JKM yang sudah dibayar perusahaan.

Artikel ini menjelaskan aturan dan prosedur secara umum, bukan saran medis atau hukum untuk kasus pribadi. Untuk keputusan yang menyangkut kondisi kamu sendiri, hubungi kantor BPJS atau layanan resminya.

Bagikan Threads WhatsApp

Baca juga