Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan buat karyawan? JHT, JP, JKK, dan JKM dijelaskan
Dicocokkan dengan sumber 15 September 2026 · 7 menit baca
Jawaban singkat
Karyawan mendapat empat perlindungan: JHT berupa tabungan 5,7% dari upah tiap bulan yang bisa dicairkan setelah berhenti kerja; JP berupa pensiun bulanan seumur hidup setelah 15 tahun iur; JKK berupa biaya pengobatan kecelakaan kerja tanpa batas, upah penuh selama 12 bulan tidak bisa bekerja, dan santunan 48 kali upah kalau meninggal; JKM berupa santunan Rp42 juta plus beasiswa dua anak sampai Rp174 juta kalau kamu meninggal bukan karena kerja.
Pertanyaan "apa sih manfaatnya, kan ada potongannya" wajar, karena selama kamu sehat dan masih bekerja, BPJS Ketenagakerjaan memang tidak terasa. Padahal yang dipotong dari gajimu cuma untuk dua program, dan keduanya adalah uangmu sendiri yang kembali. Dua program lainnya dibayar perusahaan dan bekerja seperti asuransi.
1. Jaminan Hari Tua (JHT): tabungan yang kembali
Tiap bulan, 5,7% dari upahmu masuk ke rekening JHT atas namamu: 2% dari potongan gajimu, 3,7% dari perusahaan. Saldonya bisa kamu pantau di aplikasi JMO, dan tiap tahun bertambah hasil pengembangan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Saldo itu dibayarkan penuh saat kamu:
- mencapai usia 56 tahun,
- berhenti bekerja karena resign atau PHK (bisa diklaim setelah masa tunggu satu bulan),
- mengalami cacat total tetap,
- meninggal dunia (dibayarkan ke ahli waris), atau
- meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Sebelum itu, kalau masa kepesertaanmu sudah 10 tahun, kamu bisa mengambil sebagian satu kali: paling banyak 10% untuk persiapan pensiun, atau 30% untuk kepemilikan rumah (Pasal 22 dan 23 PP 46/2015). Tata cara klaimnya dijelaskan di artikel cara mencairkan JHT.
2. Jaminan Pensiun (JP): uang bulanan seumur hidup
JP berbeda dari JHT. JHT dibayar sekaligus, JP dibayar tiap bulan sampai kamu meninggal, lalu diteruskan ke pasangan dan anak dengan persentase tertentu.
Syaratnya masa iur paling sedikit 15 tahun (180 bulan) dan kamu sudah mencapai usia pensiun, yang naik bertahap sesuai Pasal 15 PP 45/2015 (59 tahun pada 2025, naik satu tahun tiap tiga tahun sampai 65 tahun).
Besarnya dihitung dengan rumus 1% × masa iur (tahun) × rata-rata upah tertimbang, dengan batas minimum dan maksimum yang disesuaikan tiap tahun. Untuk 2026, laman resmi BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan minimum Rp411.400 dan maksimum Rp4.932.300 per bulan. Contoh: masa iur 20 tahun dengan rata-rata upah Rp6.000.000 menghasilkan pensiun sekitar Rp1.200.000 per bulan.
Kalau kamu pensiun dengan masa iur di bawah 15 tahun, kamu tidak mendapat pensiun bulanan, tetapi seluruh iuran JP (1% darimu dan 2% dari perusahaan) plus hasil pengembangannya dikembalikan sekaligus.
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): kalau terjadi sesuatu saat bekerja
Iurannya 0,24% sampai 1,74% dari upah dan sepenuhnya dibayar perusahaan. Yang dilindungi adalah kecelakaan di tempat kerja, dalam perjalanan berangkat dan pulang lewat jalan yang biasa dilalui, serta penyakit akibat kerja.
Manfaatnya (PP 44/2015 Pasal 25, diperbarui PP 82/2019):
- Biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas biaya, sesuai kebutuhan medis, di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
- Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB): 100% upah selama 12 bulan pertama, lalu 50% sampai kamu sembuh atau ditetapkan cacat.
- Santunan cacat: dihitung dari persentase cacat dikalikan upah, sampai 56 kali upah untuk cacat total tetap.
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja: 48 kali upah yang dilaporkan, ditambah biaya pemakaman dan santunan berkala.
- Beasiswa untuk anak kalau kamu meninggal atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
- Penggantian biaya transportasi, alat bantu seperti kaki palsu, dan program kembali bekerja.
Satu hal yang menentukan: kecelakaan harus dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kalau kamu mengalaminya, pastikan HR melapor, jangan hanya diurus lewat asuransi kantor.
4. Jaminan Kematian (JKM): kalau kamu meninggal bukan karena kerja
Iurannya 0,3% dari upah, dibayar perusahaan. Kalau kamu meninggal bukan karena kecelakaan kerja (sakit, kecelakaan di luar kerja, apa pun sebabnya), ahli warismu menerima:
| Komponen | Besaran |
|---|---|
| Santunan kematian | Rp20.000.000 |
| Santunan berkala (24 bulan, dibayar sekaligus) | Rp12.000.000 |
| Biaya pemakaman | Rp10.000.000 |
| Total | Rp42.000.000 |
Ditambah beasiswa untuk paling banyak dua anak, dari TK sampai perguruan tinggi, dengan total sampai Rp174.000.000, dengan syarat masa iurmu sudah paling sedikit 3 tahun. Santunan Rp42 juta itu tidak mensyaratkan masa iur minimum.
Kalau dirangkum
Dari 3% yang dipotong dari gajimu, semuanya kembali sebagai JHT dan JP. Yang bersifat asuransi (JKK dan JKM) sama sekali tidak kamu bayar. Jadi BPJS Ketenagakerjaan bukan potongan yang hilang; ia tabungan paksa plus asuransi jiwa dan kecelakaan yang preminya ditanggung perusahaan.
Yang bisa kamu lakukan hari ini: pasang aplikasi JMO, cek saldo JHT-mu, dan pastikan upah yang tercatat sama dengan gaji sebenarnya. Karena semua angka di atas dihitung dari upah yang dilaporkan perusahaan.
Pertanyaan lanjutan
Kalau saya tidak pernah kecelakaan dan tidak meninggal, apa yang saya dapat?
JHT dan JP. Keduanya uangmu sendiri: JHT bisa dicairkan setelah berhenti kerja atau usia 56 tahun, JP jadi pensiun bulanan atau dikembalikan sekaligus. JKK dan JKM sifatnya asuransi, dan iurannya dibayar perusahaan, bukan kamu.
Berapa pensiun bulanan yang saya terima nanti?
Rumusnya 1% × masa iur (tahun) × rata-rata upah tertimbang selama masa iur, dengan batas minimum dan maksimum yang disesuaikan tiap tahun. Untuk 2026, minimum Rp411.400 dan maksimum Rp4.932.300 per bulan. Syaratnya masa iur paling sedikit 15 tahun.
Kecelakaan di jalan waktu berangkat kerja, ditanggung JKK?
Ya. Kecelakaan dalam perjalanan berangkat dari rumah ke tempat kerja atau pulang lewat jalan yang biasa dilalui termasuk kecelakaan kerja, sepanjang dilaporkan perusahaan sesuai prosedur.
Beasiswa anak dari JKM itu untuk siapa saja?
Untuk paling banyak dua anak peserta yang meninggal, dari TK sampai perguruan tinggi, dengan total sampai Rp174 juta. Syaratnya peserta sudah punya masa iur paling sedikit 3 tahun.
Artikel ini menjelaskan aturan dan prosedur secara umum, bukan saran medis atau hukum untuk kasus pribadi. Untuk keputusan yang menyangkut kondisi kamu sendiri, hubungi kantor BPJS atau layanan resminya.