BPJS Kesehatan nonaktif setelah resign: kenapa, dan cara mengaktifkannya lagi
Dicocokkan dengan sumber 15 September 2026 · 6 menit baca
Jawaban singkat
Setelah resign, perusahaan berhenti membayar iuran BPJS Kesehatan-mu, sehingga status kepesertaanmu menjadi nonaktif sampai kamu mendaftar ulang sebagai peserta mandiri atau didaftarkan perusahaan baru. Kalau kamu di-PHK (bukan mengundurkan diri), Pasal 27 Perpres 82/2018 mewajibkan perusahaan tetap membayar iuranmu paling lama 6 bulan sejak PHK.
Selama bekerja, BPJS Kesehatan terasa otomatis: dipotong dari gaji, kartunya aktif, tinggal pakai. Begitu kamu keluar dari perusahaan, otomatisnya hilang, dan banyak orang baru sadar statusnya nonaktif saat sudah di loket rumah sakit. Ini yang sebenarnya terjadi.
Kenapa jadi nonaktif
Selama jadi karyawan, kamu terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) dan iuranmu dibayar lewat perusahaan: 4% dari perusahaan, 1% dipotong dari gajimu. Begitu hubungan kerja berakhir, perusahaan melaporkan kamu keluar dan berhenti menyetor iuran. Tidak ada yang membayar, statusmu menjadi nonaktif.
Kartu dan nomor kepesertaanmu tidak hilang. Riwayatmu tetap ada di BPJS Kesehatan. Yang berhenti hanya pembayarannya, jadi yang perlu kamu lakukan adalah memastikan ada yang membayar lagi: perusahaan baru, atau kamu sendiri.
Beda resign dengan PHK
Ini pembeda yang paling penting dan paling sering tertukar.
Kalau kamu di-PHK, Pasal 27 Perpres 82/2018 mewajibkan perusahaan tetap membayar iuranmu paling lama 6 bulan sejak tanggal PHK, tanpa dipotong dari apa pun, sampai kamu bekerja lagi. Syaratnya PHK dilakukan sesuai aturan ketenagakerjaan. Selama 6 bulan itu kamu dan keluargamu tetap bisa berobat seperti biasa.
Kalau kamu mengundurkan diri, aturan 6 bulan itu tidak berlaku. Perusahaan berhenti membayar sejak tanggal kamu keluar. Karena itu, urus peralihan kepesertaan sebelum hari terakhir kerja, jangan menunggu sampai butuh berobat.
Tiga jalan supaya aktif lagi
1. Didaftarkan perusahaan baru
Kalau kamu langsung bekerja di tempat baru, berikan nomor JKN atau NIK ke HR. Perusahaan baru mendaftarkanmu sebagai pekerja mereka dan mulai membayar iuran. Kamu tidak perlu mendaftar sendiri. Setelah gajian pertama, buka Mobile JKN dan pastikan status aktif atas nama perusahaan baru.
2. Pindah jadi peserta mandiri (PBPU)
Kalau ada jeda tanpa kantor, atau kamu memutuskan freelance, daftarkan diri sebagai Peserta Bukan Penerima Upah lewat salah satu kanal resmi:
- Aplikasi Mobile JKN: menu pendaftaran atau perubahan data peserta.
- PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 0811-8-165-165.
- Kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Siapkan KTP, Kartu Keluarga, nomor HP dan email aktif, serta nomor rekening kalau diminta untuk autodebit. Semua anggota keluarga dalam satu KK didaftarkan sekaligus, dan iurannya dihitung per orang: Rp150.000 (kelas 1), Rp100.000 (kelas 2), atau Rp35.000 (kelas 3 setelah bantuan pemerintah) per orang per bulan.
3. Menunggu 6 bulan (khusus PHK)
Kalau kamu di-PHK, selama 6 bulan pertama kamu masih ditanggung perusahaan lama. Gunakan waktu itu untuk mencari kerja, tetapi tandai tanggalnya: sebelum bulan keenam habis, kamu sudah harus terdaftar di perusahaan baru atau pindah ke peserta mandiri.
Kalau sempat menunggak
Kalau statusmu nonaktif beberapa bulan lalu kamu daftar ulang, tunggakan iuran tetap harus dibayar sebelum status aktif kembali. Setelah itu ada satu aturan tambahan dari Pasal 42 Perpres 82/2018 (diubah Perpres 64/2020): kalau dalam 45 hari setelah aktif kembali kamu menjalani rawat inap, kamu dikenai denda 5% dari biaya rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas paling banyak 12 bulan tunggakan dan denda paling tinggi Rp30.000.000. Rawat jalan tidak kena denda. Lewat 45 hari, denda tidak berlaku lagi.
Urutan yang aman
- Dua minggu sebelum hari terakhir kerja, tanya HR kapan kamu dinonaktifkan dari kepesertaan perusahaan.
- Kalau sudah ada kantor baru, serahkan nomor JKN ke HR baru pada hari pertama.
- Kalau belum, daftar peserta mandiri lewat Mobile JKN atau PANDAWA sebelum tanggal nonaktif, supaya tidak ada bulan kosong.
- Simpan bukti bayar iuran pertama, lalu cek status di Mobile JKN.
Pertanyaan lanjutan
Saya resign, bukan di-PHK. Apakah perusahaan masih wajib membayar 6 bulan?
Tidak. Perlindungan 6 bulan di Pasal 27 berlaku untuk peserta yang diputus hubungan kerjanya (PHK) sesuai aturan ketenagakerjaan. Kalau kamu mengundurkan diri, perusahaan berhenti membayar sejak kamu keluar.
Kalau saya langsung pindah ke kantor baru?
Berikan nomor JKN atau NIK ke HR kantor baru supaya kamu didaftarkan sebagai pekerja di sana. Kamu tidak perlu mendaftar mandiri. Setelah itu cek di Mobile JKN bahwa statusmu sudah aktif atas nama perusahaan baru.
Berapa lama sampai aktif setelah pindah ke peserta mandiri?
Untuk peralihan dari peserta pekerja ke peserta mandiri, tanggal aktif bergantung pada apakah ada tunggakan dan kapan perusahaan lama menonaktifkanmu. Tanggal efektifnya ditampilkan saat kamu mendaftar di Mobile JKN atau PANDAWA. Masa tunggu 14 hari berlaku untuk pendaftaran peserta baru, bukan otomatis untuk peralihan.
Saya menunggak beberapa bulan. Harus bayar semuanya?
Ya, tunggakan tetap harus dilunasi sebelum status aktif lagi. Dendanya hanya muncul kalau kamu dirawat inap dalam 45 hari setelah aktif kembali: 5% dari biaya rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan, paling banyak 12 bulan dan paling tinggi Rp30 juta.
Artikel ini menjelaskan aturan dan prosedur secara umum, bukan saran medis atau hukum untuk kasus pribadi. Untuk keputusan yang menyangkut kondisi kamu sendiri, hubungi kantor BPJS atau layanan resminya.