BPJS LangkahKerja

Berapa iuran BPJS Kesehatan yang dipotong dari gaji karyawan?

Dicocokkan dengan sumber 15 September 2026 · 5 menit baca

Jawaban singkat

Iuran BPJS Kesehatan karyawan swasta adalah 5% dari gaji per bulan: 4% dibayar perusahaan dan 1% dipotong dari gajimu. Dasar hitungannya paling rendah upah minimum dan paling tinggi Rp12.000.000, jadi potongan maksimal dari kamu Rp120.000 per bulan. Iuran itu sudah menanggung kamu, pasangan, dan sampai tiga anak.

Kalau kamu karyawan swasta, di slip gaji biasanya ada baris "BPJS Kesehatan" yang mengurangi gaji bersih. Angkanya kecil, tapi wajar kalau kamu bertanya: itu dihitung dari apa, dan apakah cuma itu yang dibayar?

Berapa persennya

Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah (istilah resminya PPU) adalah 5% dari gaji per bulan. Pembagiannya:

Yang membayar Besaran Contoh gaji Rp5.000.000
Perusahaan (pemberi kerja) 4% Rp200.000
Kamu (dipotong dari gaji) 1% Rp50.000
Total disetor ke BPJS 5% Rp250.000

Jadi yang muncul di slip gajimu adalah bagian 1%. Bagian 4% dibayar perusahaan di luar gajimu dan tidak mengurangi apa pun yang kamu terima. Aturannya ada di Pasal 30 Perpres 82/2018 sebagaimana diubah Perpres 64/2020.

Dasar hitungannya dibatasi

Persentase itu tidak dihitung dari gaji berapa pun. Ada batas bawah dan batas atas (Pasal 32 Perpres 82/2018):

  • Batas bawah: upah minimum kabupaten/kota atau provinsi tempat kamu bekerja. Kalau gajimu di bawah UMK, iuran tetap dihitung dari UMK.
  • Batas atas: Rp12.000.000. Kalau gajimu Rp20 juta, iuran tetap dihitung dari Rp12 juta.

Artinya potongan maksimal dari kamu adalah 1% × Rp12.000.000 = Rp120.000 per bulan, berapa pun gajimu.

Yang dipakai sebagai dasar adalah gaji atau upah pokok ditambah tunjangan tetap. Lembur, bonus, dan tunjangan yang tidak tetap tidak ikut dihitung.

Siapa saja yang ditanggung

Ini bagian yang sering terlewat. Iuran 5% itu sudah menanggung:

  1. kamu sendiri,
  2. suami atau istri yang sah, dan
  3. paling banyak tiga anak (anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah, belum menikah, belum punya penghasilan sendiri, dan usianya sampai 21 tahun atau 25 tahun kalau masih kuliah).

Kalau kamu mau menanggung anak keempat, ayah, ibu, atau mertua, mereka bisa didaftarkan lewat perusahaan dengan tambahan iuran 1% dari gaji per orang per bulan, dan tambahan ini dipotong dari gajimu.

Kelas rawat yang kamu dapat

Sampai artikel ini diperiksa, kelas rawat inap untuk karyawan masih mengikuti Pasal 51 Perpres 82/2018: gaji sampai Rp4.000.000 mendapat kelas 2, di atas Rp4.000.000 mendapat kelas 1. Perpres 59/2024 mengarahkan semua peserta ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), tetapi peraturan yang menetapkan iuran KRIS belum terbit, sehingga pembagian kelas dan besaran iuran lama masih menjadi acuan. Penjelasan lengkapnya ada di artikel tentang KRIS.

Bandingkan dengan peserta mandiri

Supaya terasa nilainya: kalau kamu tidak bekerja di perusahaan dan mendaftar sendiri sebagai peserta mandiri (PBPU), iuran per orang per bulan menurut Pasal 34 Perpres 64/2020 adalah Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3 (peserta membayar Rp35.000 karena ada bantuan pemerintah Rp7.000). Itu per orang, bukan per keluarga. Untuk keluarga dengan dua anak di kelas 1, peserta mandiri membayar Rp600.000 sebulan, sedangkan karyawan bergaji Rp5 juta membayar Rp50.000 dari kantongnya sendiri untuk cakupan yang sama.

Yang perlu kamu cek di slip gaji

  • Potongan BPJS Kesehatan seharusnya 1% dari gaji pokok plus tunjangan tetap, maksimal Rp120.000.
  • Kalau potongannya lebih dari itu, kemungkinan ada anggota keluarga tambahan yang didaftarkan, atau perusahaan salah hitung. Tanyakan ke HR.
  • Cek status kepesertaanmu aktif lewat aplikasi Mobile JKN. Iuran yang dipotong tapi tidak disetor perusahaan membuat status nonaktif, dan itu pelanggaran dari pihak perusahaan, bukan kamu.

Pertanyaan lanjutan

Kalau gaji saya Rp3.500.000, berapa yang dipotong?

1% dari Rp3.500.000, yaitu Rp35.000 per bulan. Perusahaan menambahkan 4% atau Rp140.000, jadi total iuran yang disetor ke BPJS Kesehatan Rp175.000.

Gaji saya Rp20 juta. Apakah potongannya 1% dari Rp20 juta?

Tidak. Dasar hitungannya dibatasi Rp12.000.000, jadi potongan dari kamu tetap Rp120.000 dan bagian perusahaan Rp480.000 per bulan.

Istri dan anak saya ikut ditanggung tanpa bayar lagi?

Ya. Iuran 5% itu sudah mencakup kamu, suami atau istri yang sah, dan paling banyak tiga anak. Anak keempat, orang tua, dan mertua bisa ditambahkan dengan iuran 1% dari gaji per orang.

Apakah tunjangan ikut dihitung?

Dasar hitungan iuran adalah gaji atau upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti lembur dan bonus tidak dihitung.

Artikel ini menjelaskan aturan dan prosedur secara umum, bukan saran medis atau hukum untuk kasus pribadi. Untuk keputusan yang menyangkut kondisi kamu sendiri, hubungi kantor BPJS atau layanan resminya.

Bagikan Threads WhatsApp

Baca juga