BPJS LangkahKerja

Apa itu KRIS, dan apakah kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan sudah dihapus?

Dicocokkan dengan sumber 15 September 2026 · 5 menit baca

Jawaban singkat

KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) adalah satu standar kamar rawat inap yang sama untuk semua peserta JKN, ditetapkan Perpres 59/2024 untuk menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 dengan tenggat penerapan di rumah sakit paling lambat 30 Juni 2025. Sampai artikel ini diperiksa pada September 2026, iuran masih memakai besaran lama (5% gaji untuk karyawan; Rp150.000, Rp100.000, dan Rp35.000 untuk peserta mandiri) karena Perpres yang menetapkan iuran KRIS belum terbit.

Sejak 2024 beredar kabar kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dihapus dan diganti satu kelas. Sebagian benar, sebagian belum terjadi. Ini yang sudah tertulis di peraturan, dan apa yang belum.

Apa itu KRIS

KRIS singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar. Idenya: semua peserta JKN, berapa pun iurannya, dirawat inap di kamar dengan standar yang sama. Tidak ada lagi kamar kelas 3 berisi delapan tempat tidur di satu sisi dan kamar kelas 1 di sisi lain.

Dasarnya Perpres 59/2024, perubahan ketiga atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 46A menetapkan 12 kriteria kamar KRIS, di antaranya:

  • paling banyak 4 tempat tidur per kamar,
  • jarak antar tempat tidur paling sedikit 1,5 meter,
  • kamar mandi di dalam ruangan yang bisa diakses pasien disabilitas,
  • pendingin ruangan, ventilasi, dan pencahayaan sesuai standar,
  • tirai atau partisi antar tempat tidur,
  • outlet oksigen dan nurse call di tiap tempat tidur.

Apa yang sudah berlaku

Pasal 103B Perpres 59/2024 mewajibkan rumah sakit menerapkan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Sejak itu rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan secara bertahap menyesuaikan kamar rawat inapnya ke standar KRIS. Untuk peserta, artinya di rumah sakit yang sudah siap, kamu dirawat di kamar KRIS tanpa melihat kelas kepesertaanmu.

Penerapannya tidak serentak. Rumah sakit yang belum memenuhi 12 kriteria masih memakai pembagian kelas lama selama masa peralihan, sehingga pengalaman peserta bisa berbeda antara satu rumah sakit dan rumah sakit lain.

Apa yang belum berubah: iuran

Ini bagian yang paling sering disalahpahami. Perpres 59/2024 tidak menetapkan angka iuran baru. Pasal 103B hanya memerintahkan evaluasi manfaat, tarif, dan iuran setelah KRIS diterapkan, dan besaran iuran KRIS harus ditetapkan lewat Perpres tersendiri.

Sampai artikel ini diperiksa pada September 2026, Perpres iuran KRIS itu belum terbit. Karena itu iuran masih mengikuti Perpres 64/2020:

Peserta Iuran yang masih berlaku
Karyawan (PPU) 5% dari gaji: 4% perusahaan, 1% dipotong dari gaji, dihitung maksimal dari Rp12 juta
Mandiri kelas 1 Rp150.000 per orang per bulan
Mandiri kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan
Mandiri kelas 3 Rp42.000, peserta membayar Rp35.000 setelah bantuan pemerintah Rp7.000

Pemerintah berulang kali menyatakan besaran iuran KRIS dirancang supaya tidak menimbulkan lonjakan, tetapi sampai ada Perpres yang menetapkannya, angka di atas yang berlaku. Begitu Perpres itu terbit, artikel ini diperbarui.

Kalau kamu karyawan, apa artinya

Hak kelas rawatmu saat ini masih mengikuti Pasal 51 Perpres 82/2018: gaji sampai Rp4 juta mendapat kelas 2, di atas itu kelas 1. Di rumah sakit yang sudah KRIS, pembedaan ini tidak lagi terasa karena kamarnya sama. Kalau kamu ingin kamar di atas standar KRIS, kamu bisa naik kelas dengan membayar selisih biaya sendiri atau lewat asuransi tambahan dari kantor, sesuai ketentuan rumah sakit.

Iuran yang dipotong dari gajimu tidak berubah: tetap 1% dari gaji. Kalau suatu saat potongannya berubah tanpa ada Perpres baru, tanyakan ke HR.

Yang perlu kamu pantau

  1. Terbitnya Perpres tentang iuran KRIS. Itu satu-satunya hal yang bisa mengubah angka iuranmu.
  2. Status KRIS di rumah sakit rujukanmu, bisa ditanyakan langsung ke rumah sakit atau lewat Care Center 165.
  3. Tanggal periksa di bagian Sumber artikel ini, supaya kamu tahu kapan terakhir kali isinya dicocokkan dengan aturan.

Pertanyaan lanjutan

Apakah iuran BPJS Kesehatan naik karena KRIS?

Sampai artikel ini diperiksa, belum. Perpres 59/2024 tidak menetapkan angka iuran baru; besarannya masih mengikuti Perpres 64/2020. Kalau nanti ada Perpres iuran KRIS, artikel ini diperbarui.

Saya karyawan dengan hak kelas 1. Apa yang berubah?

Di rumah sakit yang sudah menerapkan KRIS, kamu dirawat di kamar standar KRIS, sama seperti peserta lain. Kalau mau kamar yang lebih tinggi, kamu bisa naik kelas dengan membayar selisihnya sendiri atau lewat asuransi tambahan, dengan aturan yang ditetapkan rumah sakit.

Seperti apa kamar KRIS itu?

Pasal 46A Perpres 59/2024 menetapkan 12 kriteria, antara lain paling banyak 4 tempat tidur per kamar, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter, kamar mandi di dalam ruangan, ventilasi dan pencahayaan sesuai standar, pendingin ruangan, dan tirai pemisah antar tempat tidur.

Rumah sakit di kota saya masih pakai kelas 1, 2, 3. Salah?

Tidak. Penerapan KRIS berjalan bertahap sesuai kesiapan tiap rumah sakit, dan selama masa peralihan pembagian kelas lama masih dipakai di rumah sakit yang belum siap.

Artikel ini menjelaskan aturan dan prosedur secara umum, bukan saran medis atau hukum untuk kasus pribadi. Untuk keputusan yang menyangkut kondisi kamu sendiri, hubungi kantor BPJS atau layanan resminya.

Bagikan Threads WhatsApp

Baca juga